23 January 2009

Press Realese: KLH Mendesak PEMDA Segera Verifikasi Kerusakan Tambang di Manggarai

JPIC-OFM-KPM Jakarta

--------------------------

Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) meminta Pemda segera lakukan verifikasi kerusakan lingkungan akibat tambang di Manggarai, dan hasilnya harus segera dilaporkan ke KLH paling lambat dua minggu setelah surat instruksi verifikasi dikeluarkan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan KLH, Caecilia Sulastri, menegaskan pernyataan ‘’setengah mengancam’’ tersebut saat menerima JPIC-OFM (Justice, Peace and Integrity of Creation), dan KPM (Kelompok Peduli Manggarai) Tenang Tanage (Mengenang Tanah Air) di kantornya di Jakarta, Jumat (23/01/09). Hadir dari JPIC-OFM, P. Dr Peter Aman, OFM, P. Mikhael Peruhe, OFM, P. Matheus Batubara, OFM dan Valens Dulmin. Sementara dari KPM Tenang Tanage hadir Edi Danggur dan Agustinus Dawarja. Mewakili KLH, selain Caecilia Sulastri, hadir Drs Karliansyah, MS, Asisten Deputi (Asdep) Urusan Pengendalian Pencemaran Sumber Pertambangan, Energi dan Migas, dan Arif S. Suwanto, Kepala Bidang Rawa dan Estuari.

Di depan pejabat KLH, jurubicara JPIC OFM-KPM, Peter Aman, OFM memaparkan beberapa visual aktivitas pertambangan di Manggarai dan menjelaskan beberapa dampak ekologis dan kemanusiaan terkait aktivitas tersebut. Sebagai kesan awal, para pejabat KLH yang hadir mengaku terkejut dengan eksploitasi tambang dan beberapa dampak ekologisnya.

‘’Dari visual, memang sudah kelihatan ada kerusakan, namun kami harus memiliki data-data ilmiah dari lapangan,’’ kata Sulastri. Oleh karena itu, lanjutnya, KLH segera menyurati Pemda, khususnya Kepala BAPEDALDA NTT, dengan tembusan ke Gubernur, Bupati Manggarai dan Bupati Manggarai Timur, untuk segera melakukan verifikasi kerusakan yang ada, bukan menyelidiki kerusakan.

‘’Sengaja saya katakan verifikasi karena kerusakan sudah ada, tinggal mendata apa saja kerusakannya, bukan untuk menyelidiki demi pembuktian ada tidaknya kerusakan,’’ ujarnya. Pihaknya juga meminta dari JPIC OFM-KPM untuk menyelidiki apakah perusahaan KP sudah memiliki AMDAL dan ijin, serta bagaimana dengan status hutan lindung, limbah dan dampak ekologis lainnya. Data-data itu dimaksudkan untuk melengkapi laporan hasil verifikasi yang nantinya akan dilaporkan oleh Pemda.

Ambil Alih

Menjawab pertanyaan JPIC-OFM tentang kemungkinan Pemda akan lamban meverifikasi kerusakan tambang di Manggarai, Kabid Pengaduan KLH itu, menegaskan surat KLH bersifat mendesak dan instruksi serta memiliki batas waktu.

‘’Apabila dalam jangka waktu 14 hari, tidak ada action dari Pemda, maka KLH pusat akan mengambil alih leading melakukan verifikasi di lapangan, bila perlu mendatangkan tenaga ahli dari Institut Teknologi Bandung, dan konsekwensinya untuk Pemda sangat berat, ‘’ tegasnya setengah mengancam, namun dia tidak bersedia merinci konsekwensi apa saja yang bakal dijatuhkan.

Dia melanjutkan, pihaknya memang sudah mengantisipasi kelambanan Pemda dalam hal verifikasi kerusakan tambang di daerah berdasarkan pengalaman-pengalaman pengaduan tahun-tahun sebelumnya. ‘’Kami sudah mengetahui bakal lamban, karena Pemda selalu terpusat pada konsentrasi komitmen PAD-nya, namun kami akan mengerahkan kewenangan pada kami untuk secepatnya melakukan verifikasi,’’ tambahnya.

Jalan Pintas

Kunjungan ke KLH adalah bagian dari kegiatan advokasi tambang oleh JPIC OFM-KPM di Jakarta. Sebelumnya, tim ini diterima oleh Menhut MS Kaban di Jakarta. Selain itu, kelompok ini secara reguler mengadakan pertemuan bulanan di Jakarta, didahului dengan misa dalam bahasa Manggarai lalu diskusi tentang tambang di Manggarai berdasarkan perspektif yang disepakati.

Beberapa kesempatan yang lalu di pertengahan Desember 2008, misalnya, kelompok ini membahas tambang di Manggarai dari segi peradaban dan kebijakan politik di Aula Marsudirini, Matraman, Jakarta.

Petrus Salamin, dosen di Unika Atma Jaya, Jakarta, selaku pembahas pada kesempatan itu mengatakan bahwa kebijakan tambang di Manggarai, baik di Manggarai Timur maupun di Manggarai Barat, berawal dari keputusan yang tidak matang.

‘’Saya melihatnya tambang diambil sebagai jalan pintas untuk mesejahterakan rakyat akibat euforia otonomi daerah,’’ katanya, seraya menambahkan bahwa berdasarkan kalkulasi ekonomis, tambang belum tentu menjadi panglima tertinggi bagi kesejahteraan rakyat Manggarai. ‘’Masih ada pertanian yang terbukti telah mensejahterakan rakyat Manggarai,’’ ujarnya. Dia pun menyesalkan Pemda setempat mengambil keputusan tambang tanpa suatu kemantangan proses pertimbangan dan pemikiran.

Sementara itu, Save Dagun, warga Manggarai pekerja kebudayaan yang tinggal di Jakarta menyoroti aktivititas tambang dari segi local wisdom (kebijakan local). Save mengaku kesal dan sangat kecewa karena aktivitas tambang, menurut pengamatannya, adalah upaya sistematis menghancurkan kebudayaan lokal.

‘’Apa-nya lagi yang tersisa di Manggarai kalau kebudayaannya dihancurkan dan peradabannnya sirna,’’ tanyanya kesal. Dia sangat mendukung komitmen JPIC-OFM-KPM yang menolak tambang. Kata Save, ‘’Saya setuju tolak tambang itu….sebelum semuanya habis sirna.’’

Sekitar 100-an peserta yang hadir pada saat itu sepkat bahwa tambang di Manggarai, cepat atau lambat, akan memusnahkan eksistensi dan peradaban Manggarai. Semua sepakat bahwa aktivitas tambang adalah krisis peradaban terkeji di Manggarai saat ini.

22 January 2009

DPRD Kab. Manggarai Tidak Tahu Tentang Pertambangan

Oleh: Valens Dulmin

Ruteng,-- JPIC OFM dan SVD menyampaikan laporan investigasi tentang pertambangan mangan: “Mencegah Tanah Manggarai Hancur” di Kabupaten Manggarai (dan Manggarai Timur) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai, hari Rabu (15/10) di ruang sidang dewan rakyat. Hadir sebagai pembicara dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Lode Bagus itu adalah Direktur JPIC OFM Indonesia, P Peter C. Aman, OFM dan Koordinator JPIC SVD Ruteng, P Simon Suban Tukan, SVD.

Dalam paparannya, P Peter C. Aman, OFM menjelaskan bahwa tanah Manggarai saat ini sedang berada dalam proses penghancuran akibat industri pertambangan. “Kita tidak boleh membiarkan tanah kelahiran kita ini hancur hanya karena investasi yang hanya merusak dan menghancurkan, tanpa membuat rakyat Manggarai sejahterah,” kata Peter Aman. Lebih jauh Peter Aman menjelaskan bahwa proses kehancuran tanah Manggarai ini akibat dari paradigma eksploitatif yang sedang menghantui pemerintah kita. Dalam paradigma eksploitatif, pertumbuhan ekonomi seringkali hanya mengandalkan sektor tertentu yang umumnya ekstrakdiktif seperti pertambangan, kehutanan dan seringkali menyingkirkan kebutuhan-kebutuhan lain beperti keberlanjutan tata air permukaan dan bawah permukaan, keberlanjutan pangan untuk penyediaan pangan, serta ketersediaan kawasan mukim yang sehat bagi warga terutama warga miskin. Industri keruk pertambangan, menurut Peter Aman, seringkali menggunakan paradigma eksploitatif ini karena yang mereka pentingan adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Dan ironisnya mereka menggunakan bingkai ‘pertambangan untuk kesejahteraan rakyat’ untuk memudahkan mereka diterima oleh masyarakat dan pemerintah. Padahal janji kesejahteraan itu hanyalah ilusi karena manusia Manggarai masih bermimpi di atas tanah dan dikuras kekayaannya untuk dibawah pergi kaum kapitalis, sedangkan rakyat terus didera derita panjang kemiskinan di ‘ibu bumi Manggarai’ yang tidak lagi mampu memberi asupan bagi putera-puterinya karena rahimnya tercabik-cabik.

Sementara itu, Koordinator JPIC SVD Ruteng, P Simon Suban Tukan, SVD mengatakan bahwa “investasi pertambangan yang itu sangat beresiko tinggi. Laporan investigasi ini masih sangat terbatas karena ruang kita terbatas. Tapi kenyataan di Lapangan itu sudah sangat rusak terlebih lokasi yang menjadi titik eksploitasi pertambangan seperti di Lengkololok-Satarteu, dan Bonewangka dan Soga yang merupakan hutan lindung. Di Lokasi Soga tidak ada izin pinjam pakai dari menteri kehuhutanan untuk pemakaian lahan hutan lindung itu”. Itu artinya, menurut P Simon, ada pelanggaran yang telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun perusahan karena pemerintah Kabupaten Manggarai membiarkan perusahaan tambang mengekploitasi di wilayah hutan lindung tanpa mendapat ijin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. “Kita tidak boleh memelihara orang yang yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas P Simon.

DPRD Manggarai Tidak tahu Masuknya Industri Pertambangan

DPRD Kabupaten Manggarai dalam pertemuan itu mengungkapkan bahwa sebagai anggota dewan dan mitra kerja dari pemerintah, para anggota dewan sama sekali tidak mengetahui tentang rencana dan masuknya investasi pertambangan di Kabupaten Manggarai. Belakangan baru mereka tahu ternyata perusahaan tambang yang kebanyakan investornya dari China dan India sudah melakukan eksploitasi di beberapa wilayah di Kecamatan Reok dan Kecamatan Lambaleda yang sekarang sudah berada di dalam wilayah Kabupaten Manggarai Timur. Dan eksploitasi tersebut sudah merusak lingkungan alam, hutan dan sumber kehidupan masyarakat. “Kami sebagai anggota dewan, wakil rakyat tidak pernah tahu bagaimana proses sampai adanya pertambangan di Kabupaten Manggarai. Kami menduga-duga pasti ada sesuatu dibalik ini semua,” tegas salah satu anggota DPRD Manggarai, Blasius Magung. Lebih lanjut Blasius menyatakan: sebagai anggota dewan dan mitra pemerintah, seharusnya dewan harus tahu tentang rencana masuknya industri pertambangan di wilayah Kabupaten Manggarai. Tapi kenyataannya kami sebagai anggota dewan sama sekali tidak tahu bagaimana sampai pemerintah dengan mudahnya mengijinkan perusahaan tambang mangan mengeksploitasi kekayaan bumi Manggarai.

Membentuk Pansus

Para anggota dewan juga mengakui bahwa pengetahuan mereka mengenai pertambangan memang sangat kurang. Di akhir sidang dengar paparan investigasi JPIC OFM dan SVD tentang kehancuran lingkungan alam dan sumber kehidupan manusia Manggarai di lingkar tambang, dan ketidaktahuan anggota dewan tentang rencana dan masuknya industri pertambangan di Kabupaten Manggarai, beberapa anggota dewan mendesak agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang industri pertambangan di Kabupaten Manggarai. DPRD juga mendesak kepada pimpinan dewan untuk memanggil Bupati dan dinas terkait untuk menjelaskan secara bersama-sama dengan tim investigasi tentang pertambangan di Kabupaten Manggarai yang sudah lama telah menghancurkan alam, hutan dan tanah Manggarai, dan menyisahkan penderitaan bagi masyarakat Manggarai di lingkar tambang.

Terkait niat baik para anggota dewan ini, P Simon Suban Tukan, SVD yang mendampingi masyarakat meminta kepada para wakil rakyat agar sungguh-sungguh membela kepentingan masyarakat. Rakyat adalah subyek pembangunan yang seharusnya mendapat tempat di hati pemerintah dan DPRD yang dipilih dan dipercaya oleh rakyat untuk membangun daerah Manggarai. Ada banyak potensi yang ada di Manggarai yang perlu dikembangkan untuk kesejahteraan rakyat Manggarai, tanpa harus menghancurkan hutan, tanah, air sebagai sumber kehidupan masyarakat. “Saya berpikir kalau kita mensejahterahkan masyarakat kita dengan cara membongkar bumi kita sendiri, itu sama artinya kita mengusir rakyat Manggarai sendiri dari tanah yang telah melahirkan dan memberi mereka kehidupan”, tegas P Simon.